Selasa, 07 Juni 2011

Undang-Undang No. 39 Tahun 2004. : Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri


Undang-Undang




Undang-Undang No. 39 Tahun 2004. : Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Menimbang :
a. bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya;

b. bahwa setia tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;
 

c. bahwa tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan mertabat menusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia;

d. bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia;

e. bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan hukum nasional;

f. bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri perlu dilakukan secara terpadu antara instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu sistem hukum guna melindungi tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di luar negeri;

g. bahwa peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang ada belum mengatur secara memadai, tegas, dan terperinci mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri;

h. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri diatur dengan undang-undang;

i. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, furuf e, furuf f, huruf g, dan huruf h, perlu membentuk undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Rabu, 04 Mei 2011

" Mari Kita Tinggalkan Pengangguran dan Kemiskinan "

Solusi, Di Jaman yang serba sulit untuk mencari kerja ini, maka lewat blog saya pribadi ini, http://www.solusikerja-ibrahim.blogspot.com ,mencoba memberi solusi dan memberi kemudahan
kepada teman-teman dan kakak-kakak juga adik-adik yang lagi bingung untuk mendapatkan pekerjaan, saya akan menawarkan " Cara Mudah Untuk Bekerja Ke Luar Negeri Legal " tanpa dipungut biaya hanya dipotong biaya penempatan sesuai negara tujuan, malah akan diberikan uang saku, yang penting punya niat benar-benar mau bekerja untuk cari uang bukan pengalaman dan untuk merubah nasib,membantu kehidupan keluarga,orang tua, anak dan suami,bagi yang sudah berumah tangga, pekerjaan yang akan saya tawarkan adalah Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT ) khusus untuk wanita dengan Negara Tujuan: Singapore, Hongkong dan Taiwan dengan gaji yang sangat memadai sesuai dengan Brosur yang tertera dibawah ini;
                        

kenapa mesti bingung untuk mendapatkan suatu pekerjaan, yang penting kita mau berusaha di jalan yg benar dan halal, didalam suatu hadist menerangkan Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum, jika kaum itu sendiri tidak akan berusaha untuk merubahnya, dan jangan ragu dan juga takut kita pt.resmi kok setiap tki yg kita tempatkan bekerja diluar negeri pasti di lindungi dengan asuransi, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang Ketenagakerjaan bangsa kita R.I,kenapa harus malu jadi Pekerja PLRT jadi tki, jangan salah TKI adalah pahlawan Devisa Negara kita, sudah ribuan TKI yang kita tempatkan bekerja di Luar Negeri, saya bangga sejak dari tahun 1998 hingga sekarang saya bekerja di sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yaitu PT.Tiaramas Ronagemilang, saya bisa membantu saudara-saudara saya, teman-teman saya yg tidak memeliki pekerjaan,dan masa depan yang sangat cemerlang, alhamdulillah setelah 2tahun
ia bekerja di Luar Negeri dia bisa membangun sebuah rumah dan menyekolahkan anaknya yang dulu mau masuk ke sekolah SD saja tidak mampu,sehingga sekarang bisa ke-SMP malah SMA, dan masih banyak lagi     tapi.......ada tapi nya.... semua kembali ke diri TKI nya masing2, sukses dan berhasil nya anda yang menentukannya bukan lah kami yang dari PJTKI kami hanya menempatkan anda bekerja sesuai dengan job dan perjanjian kerja yang berlaku, yang menentukan adalah diri anda sendiri, kalau di Luar Negeri kita nya suka poya2 sampai kapan pun pasti tidak akan sukses dan berhasil
tapi kalau kita telaten bak pepatah jawa, sabar dan gak boral..insya allah...segala keinginan kita pasti akan terwujud...yakin itu... amin.

Brosur Tujuan Singapore